Kewajiban Perusahaan Beri THR

Kewajiban Perusahaan Beri THR

Perusahaan wajib mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.-EmAji-pixabay.com/EmAji

OKU, PALTV.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU mencatat ada lebih kurang 200 pelaku usaha aktif di daerah Bumi Sebimbing Sekundang, baik berskala besar maupun kecil seperti Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang melibatkan tenaga orang sebagai pekerja.

Berkaitan dengan hal ini, menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023, pihak Disnaker OKU sudah bersurat kepada pelaku usaha untuk memberikan THR tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten OKU Irvan Saputra mengatakan, bagi pelaku usaha yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku, baik sanksi denda maupun administrasi.

Perusahaan itu kalau misalnya tidak membayar, telat saja bisa kena denda, seperti itu,” terang Irvan di ruang kerjanya, Sabtu, 8 April 2023.

BACA JUGA:THR Tak Dibayar, Karyawan Diminta Lapor ke Posko Pengaduan

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Warga Palembang Dihimbau Tidak ‘Panic Buying‘

Irvan menambahkan, lain hal dengan pelaku UMKM atau pelaku usaha berskala kecil, pemberian besaran nilai THR bisa dilakukan dengan cara musyawarah kesepakatan antara pekerja dan pelaku usaha.

“Untuk UMKM ketentuannya saya kira hampir sama seperti perusahaan kecil dan mikro ya, besaran UMP itu berdasarkan kesepakatan dari pengusaha dan pekerja itu,” jelas Irvan Saputra.

Untuk itu, pihak Disnaker OKU menyiapkan Posko Pengaduan di Kantor Disnaker OKU. Bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR bisa langsung melapor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv