THR Tak Dibayar, Karyawan Diminta Lapor ke Posko Pengaduan

THR Tak Dibayar, Karyawan Diminta Lapor ke Posko Pengaduan

Disnaker Kota Palembang mengimbau kepada pengusaha untuk merealisasikan THR yang merupakan hak pekerja (buruh).-Quanlecntt2004-pixabay.com/Quanlecntt2004

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang akan membuka Posko Pengaduan terkait permasalahan Tunjangan hari raya (THR) per 7 April 2023.

Tujuan dibukanya Posko Pengaduan adalah untuk menampung keluhan pekerja atau buruh terkait Tunjangan Hari Raya atau THR. THR merupakan pendapatan pekerja termasuk buruh yang wajib diberikan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Posko pelayanan pengaduan THR dibuka mulai 7 April 2023. Disnaker Kota Palembang mengimbau kepada pengusaha untuk merealisasikan THR yang merupakan hak pekerja (buruh).

Jika ada pengusaha nakal terkait THR, Disnaker Kota Palembang akan memproses sesuai aduan dari pekerja (buruh). Meski mendapat laporan dari pekerja (buruh), Disnaker Kota Palembang akan melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan. Namun untuk penindakan, Disnaker kota Palembang akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan, lantaran merupakan wewenang Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Stok Kebutuhan Pokok di Palembang Cukup Hingga Akhir Tahun 2023

BACA JUGA:Menyongsong Idul Fitri, Daging Beku di Bazar Ramadan Digital Diserbu Warga


Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Dedy Umiren.-Abidin Riwanto-PALTV

Menurut Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Dedy Umiren, perusahaan yang taat memberikan THR kepada pekerjanya (buruh) akan memberikan dampak ekonomi yang cukup baik, untuk pembangunan ekonomi di tengah masyarakat, sehingga perusahan bisa berjalan lancar serta pasar bergeliat karena ada ekonomi masyarakat yang terbantu.

Selain itu, Dinasker Kota Palembang juga mengimbau kepada karyawan atau pekerja atau buruh untuk memahami kondisi perusahaan yang mengalami kerugian. Disnaker Kota Palembang akan berupaya melakukan mediasi antar kedua pihak, perusahan dan karyawaan. Upaya mediasi tersebut untuk mencari solusi terkait permasalah THR. Namun, diharapkan semua karyawan atau pekerja atau buruh mendapatkan THR.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv