Lagi, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Bank BRI

Lagi, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Bank BRI

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira saat menunjukkan barang bukti.-Mulyadi-PALTV

"Saat pelaku mendapatkan kode OTP BRI Mobile milik korban, pelaku pun dengan leluasa menguras isi saldo BRI Mobile korban hingga Rp45 juta," sambung AKBP I Putu Yudha.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv