ASN Boleh Terima Parcel Lebaran dengan Ketentuan Tidak Masuk Gratifikasi

ASN Boleh Terima Parcel Lebaran dengan Ketentuan Tidak Masuk Gratifikasi

Aparatur Sipil Negara (ASN).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini, sejumlah rambu perlu diperhatikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak menyalahi ketentuan yang berlaku, di antaranya seperti menerima paket hadiah atau parsel.

Terkait hal tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa hadiah atau parsel yang diterima ASN pada perayaan Idul Fitri tidak masuk dalam nilai tertentu yang masuk dalam kolom gratifikasi, dan hanya merupakan ungkapan silaturahmi serta ucapan kasih sayang, hal tersebut masih diperbolehkan.

“Kalau ini ungkapan silaturahmi dengan nilai tertentu, yang tidak masuk kolom gratifikasi, kenapa tidak ya? Ini bagi kasih sayang. Tapi, pada batasan yang tidak masuk klaster gratifikasi,” terang Gubernur Sumsel Herman Deru.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B, gratifikasi bisa meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA:Musim Politik, Pemuda Minta ‘Sumsel Lumbung Energi’ Diperjuangkan

BACA JUGA:THR Tak Dibayar, Karyawan Diminta Lapor ke Posko Pengaduan

Oleh sebab itu, pada musim Idul Fitri ini perlu menjadi perhatian ASN untuk mengetahui batasan dalam menerima parsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv