Hore UMP Sumatera Selatan Naik! Perhatikan 3 Poin Penting Ini agar Tak Gagal Paham

Hore UMP Sumatera Selatan Naik! Perhatikan 3 Poin Penting Ini agar Tak Gagal Paham

Hore UMP Sumatera Selatan naik! Perhatikan 3 poin penting terkait kenaikan UMP ini agar tak gagal paham.-Iqbal Nuril Anwar-pixabay.com/IqbalStock

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp52.000 atau 1,55 persen dari UMP 2023.

Penetapan ini hasil dari konsultasi dan rekomendasi yang diperoleh dari Dewan Pengupahan, buruh serta pihak perusahaan.

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874 telah diumumkan setelah proses penyesuaian yang cermat.

Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan ini dijelaskan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Seluruh Kepala Daerah Prirotaskan Masalah kontribusi Pekerja Dalam Tetapkan UMP

Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam implementasi keputusan ini.

  • Pertama, perusahaan diharapkan mengikuti besaran UMP yang telah ditetapkan.
  • Kedua, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
  • Ketiga, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun dapat disesuaikan.

BACA JUGA:Persiapkan Diri! Kementrian Ketenagakerjaan Akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Tanggal 21 November 2023


Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni sampaikan 3 poin penting terkait kenaikan UMP Sumatera Selatan, Selasa (21/11/2023).-Aji Delia-PALTV

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan bagi yang mendapatkan upah lebih tinggi, tidak diperbolehkan menguranginya.

Poin-poin ini mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dalam implementasi kenaikan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) Deliar Marzoeki menambahkan, setelah penetapan resmi UMP, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif dengan perusahaan dan buruh.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan UMP dapat berjalan maksimal sesuai kesepakatan bersama.

BACA JUGA:Kepala BPKAD Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogjakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv