PJ Gubernur Sumsel Akan Pertimbangkan Tuntutan Buruh Terkait UMSP 2025

PJ Gubernur Sumsel Akan Pertimbangkan Tuntutan Buruh Terkait UMSP 2025

Sejumlah buruh dan pekerja di Sumatera Selatan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).-Foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID– Sejumlah buruh dan pekerja di Sumatera Selatan melakukan aksi

demonstrasi untuk menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).

Menanggapi tuntutan tersebut, PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan bahwa Pemprov akan mendengarkan dan mempelajari lebih lanjut tuntutan dari para buruh.

“Tuntutan dari buruh akan kami dengarkan, dan kemudian dipelajari oleh Pemprov. Semua hal mengenai kerangka serta regulasi yang ada akan kami pertimbangkan dengan baik,” ujar Elen.

BACA JUGA:The Blood of Dawnwalker Akan Dirilis 2025

BACA JUGA:Smart TV dan Fitur-Fitur Canggihnya yang Wajib Anda Ketahui

Namun, Elen juga menegaskan pentingnya masukan dari pengusaha terkait hal ini. “Masukan dari para

pengusaha juga harus kami pertimbangkan. Karena jika pengusaha tidak setuju, pihak mana yang akan membayar? Oleh karena itu, kami membutuhkan masukan dari kedua belah pihak,” tegasnya.


Sejumlah buruh dan pekerja di Sumatera Selatan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Sumsel, Rabu (18/12/2024).-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Sebelumnya, ratusan buruh menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel untuk mendesak adanya revisi terhadap UMSP yang sebelumnya telah diajukan untuk 9 sektor.


PJ Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto/ilham wahyudi-PALTV

Namun, PJ Gubernur hanya mengesahkan 3 sektor yang meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: