Samsat Palembang 1 Ramai Dikunjungi Wajib Pajak

Samsat Palembang 1 Ramai Dikunjungi Wajib Pajak

Dari 1 April hingga 23 Desember 2023, Pemprov Sumsel kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Antrian wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan terlihat di Kantor Samsat Palembang 1 sejak pagi hari, Senin 3 April 2023. Antrian ini terjadi karena para wajib pajak memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan yang kini dilakukan oleh Pemprov Sumsel dari 1 April hingga 23 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan kali ini, UPTB Samsat Palembang 1 berusaha memberikan pelayanan dengan baik kepada wajib pajak. Dengan pelayanan yang baik membuat proses pelaksanaan pembayaran pajak di Kantor Samsat Palembang 1 berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Kasi Penetapan Pelaporan dan Pembukuan UPTB Samsat Palembang 1, Ardianza mengungkapkan, pada program pemutihan yang tengah dilakukan saat ini, pihaknya menargetkan bisa melebihi target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya.

Hingga triwulan 1 ini, jumlah pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Palembang 1 telah mencapai 25 persen.

BACA JUGA:Mobil Dinas untuk Lebaran Harus Izin Atasan

BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Beri Bantuan dan Dengarkan Keluhan Korban Kebakaran di Lorong Siliwangi 5 Ulu

“Ada target. Untuk sementara di triwulan 1 ini kami sudah mencapai target 25 persen. Dengan pemutihan ini kami harap melampaui target apa yang sudah ditetapkan,” ungkap Ardianza. 

Samsat Palembang 1 akan melakukan upaya jemput bola serta sosialisasi ke masyarakat, terkait pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv