Mobil Dinas untuk Lebaran Harus Izin Atasan
Penggunaan mobil dinas jabatan oleh para ASN pada saat momen Idul Fitri hanya boleh dilakukan dengan seizin atasan, atau dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan, Senin (3/4/2023).-Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Memasuki pertengahan Ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai mengatur sejumlah kebijakan untuk menghadapi hari raya Idul Fitri, seperti penggunaan mobil dinas oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Idul Fitri, maupun jadwal pencairan THR tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Diterangkan Gubernur Sumsel Herman Deru yang ditemui pada Senin, 3 April 2023. Penggunaan mobil dinas jabatan oleh para ASN pada saat momen Idul Fitri tentunya hanya boleh dilakukan dengan seizin atasan, atau dalam hal ini Gubernur.
Nantinya penggunaan mobil dinas oleh para ASN masih akan diseleksi mana penggunaan mobil dinas yang boleh atau tidak. Namun pastinya, ASN yang ingin menggunakan mobil dinas harus melakukan pengajuan terlebih dahulu.
“Kalau mobil dinas jabatan, itu tentu harus seizin atasan. Siapa atasannya? Gubernur? Nanti akan saya seleksi mana yang boleh atau tidak. Iya harus mengajukan ya,” jelas singkat Herman Deru.
BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Beri Bantuan dan Dengarkan Keluhan Korban Kebakaran di Lorong Siliwangi 5 Ulu
BACA JUGA:Rezeki Ramadan Pedagang Dogan di Muara Enim, Laris Manis Menjelang Buka Puasa
Sementara untuk aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru akan dilakukan pengkajian. Namun Deru menegaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan segera.
“Masih dicek sama Pak Sekda. Kalau bisa hari ini mau saya suruh bagikan hari ini. Tergantung proses,” pungkas Deru.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv