Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SMA Negeri 19 Palembang
Majelis Hakim tolak nota keberatan atau eksepsi dalam sidang Putusan Sela dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang, Jum’at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Selamet dan Arfan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp358 juta tahun 2021-2022.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Jum’at, 17 November 2023, Ketua Majelis Hakim Masrianti SH MH membacakan Putusan Sela atas eksepsi para terdakwa.
Menurutnya, karena eksepsi tersebut sudah dianggap masuk dalam pokok materi perkara dan terkait Dana Komite Sekolah apakah itu uang negara atau bukan, Majelis Hakim menyatakan haruslah dibuktikan di dalam persidangan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan sela tersebut menyatakan, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dengan acara pembuktian.
BACA JUGA:6 Tahun Beroperasi, Akhirnya Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Bongkar 3 Gudang Minyak Ilegal
Selamet dan Arfan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang sebesar Rp358 juta tahun 2021-2022, Jum'at (17/11/2023).-Luthfi-PALTV
“Mengadili, menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Selamet dan Arfan tidak dapat diterima. Memerintahkan Pentuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa tersebut. Serta menangguhkan baiaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim ketua saat membacakan Putusan Sela.
Usai mendengarkan Putusan Sela Majelis Hakim tersebut, terdakwa M Arfan melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung di dalam Solidaritas Advokat Bela Rekan Sejawat, menyatakan bahwa mereka siap membuktikan dalam persidangan serta Dana Komite Sekolah tersebut bukanlah uang negara.
“Majelis Hakim dalam Putusan Sela menyatakan bahwa eksepsi kami tidak dapat diterima karena sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga haruslah dibuktikan dalam persidangan. Jadi kami siap nanti akan membuktikan dalam persidangan bahwa Dana Komite ini bukanlah uang negara,” ungkap Arief Budiman selaku tim Penasehat Hukum terdakwa M Arfan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv