Bakal Dihapus Tahun 2024, Masih Ada 12 Ribu Orang Tenaga Honorer di Pemprov Sumatera Selatan!

Bakal Dihapus Tahun 2024, Masih Ada 12 Ribu Orang Tenaga Honorer di Pemprov Sumatera Selatan!

Kepala BKD Sumsel Ismail Fahmi menyatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penghapusan Tenaga Honorer dan berharap proses pengangkatan sebagai ASN bisa dilakukan secara bertahap, Jum'at (17/11/2023).-Aji Delia-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Oktober 2023, yang menetapkan Penghapusan Tenaga Honorer di Pemerintahan pada Desember 2024.

Kabar ini memberikan dampak signifikan, terutama di Provinsi Sumatera Selatan, di mana masih terdapat sekitar 12 ribu Tenaga Honorer.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Ismail Fahmi, dari jumlah tersebut, sekitar 6 ribu non-ASN Guru telah diangkat menjadi ASN. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Ismail Fahmi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer dan berharap proses pengangkatan sebagai ASN bisa dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:2 Alat Berat Diterjunkan Guna Antisipasi Banjir di Kota Palembang pada Musim Hujan

Meskipun kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada Desember 2024, implementasinya masih menunggu peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan lebih lanjut.

Salah satu masalah yang dihadapi adalah kualifikasi dan kebutuhan instansi. Beberapa Tenaga Honorer mungkin tidak sesuai dengan formasi yang ada di instansi terkait.

Contohnya, jika suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki formasi untuk Sarjana Hukum, honorer dengan latar belakang tersebut mungkin dibutuhkan di OPD lain.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menegaskan kewajiban penataan Pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Penerimaan Honorer Dihapus Tahun 2024, Pemkab Banyuasin Upayakan Honorer yang Ada Konversi ke PPPK

Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam UU ASN secara tegas melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.

Meskipun informasi yang diterima dari pusat menyebutkan bahwa proses ini akan diselesaikan pada Desember 2024, Ismail Fahmi menegaskan bahwa aspek teknisnya masih menunggu turunan Peraturan Pemerintah (PP).

Semua pihak berharap agar penghapusan Tenaga Honorer dapat dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi dan kebutuhan instansi yang bersangkutan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv