Diduga Tipu Warga Sukarami Palembang, Oknum Caleg DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel

Seorang warga Sukarami Palembang melaporkan oknum Caleg DPRD Banyuasin ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan kasus penipuan bisnis beras PKH dan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota.-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Diduga melakukan penipuan bisnis beras PKH dan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa Kabupaten/Kota, seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin dilaporkan Renvilius (54) warga Sukarami, Palembang ke Polda Sumsel.
Renvilius mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar akibat bisnis yang ditawarkan oknum Caleg DPRD Banyuasin berinisial HA dan istrinya tidak menghasilkan dan hingga saat ini pengembalian uang yang dijanjikan HA tak kunjung diberikan.
Usai melaporkan Oknum Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 6 September 2023 lalu, laporan Renvilius kini ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Saya sih tidak terlalu kenal dengan HA dan istrinya, dia masih keluarga jauh dari istri saya. Mereka datang bersama orangtua HA dan menawarkan bisnis beras. Mau minta bantu modal ya saya bantu, tidak tahu kalau jadinya seperti ini," kata Renvilius saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari Selasa, 14 November 2023.
BACA JUGA:Dampak Kenaikan Harga Kedelai Pengrajin Kurangi Produksi Tahu Goreng
Renvilius mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar akibat bisnis yang ditawarkan oknum Caleg DPRD Banyuasin berinisial HA dan istrinya.--Koleksi pribadi Renvilius
Mulanya Renvilius memberikan modal bisnis beras PKH sebesar Rp150 juta pada Oktober 2021 lalu. Seiring berjalan, Renvilius telah beberapa kali mentransfer uang modal, karena menurut HA, banyaknya permintaan pengadaan beras di Kabupaten Lahat dan Muara Enim.
Bisnis tersebut kemudian melebar ke pengadaan TIK untuk SMP di beberapa Kabupaten/Kota. Pasca mentransfer uang pengadaan TIK, Renvilius menanyakan modal beras yang ia tanamkan namun terlapor beralasan bahwa uang tersebut tengah dipanjar ke pabrik beras.
"Sejak Juli 2023 HA sudah tidak membayar keuntungan lagi. HA berjanji paling lambat uang tersebut akan dikembalikan pada Juni 2023, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor," ujar Renvilius.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Widson Arizal mengatakan untuk sementara ini pemeriksaan oknum Caleg tersebut dihentikan terlebih dahulu sementara waktu.
BACA JUGA:Indahnya Pemandangan Danau Ulak Lia Sekayu di Sore Hari Buat Suasana Makin Romantis
Mengingat, berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/Res/1/24/2023, proses hukum terhadap Calon Legislatif yang dilaporkan akan dilakukan setelah masa pemilihan selesai.
Dalam ST itu, Kapolri memerintahkan untuk menunda proses hukum pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan Peserta Pemilu 2024 dengan alasan netralitas.
"Sesuai perintah Mabes, Caleg yang sudah resmi terdaftar di KPU, sementara proses hukumnya dipending dulu. Nanti setelah tahapan Pemilu selesai, baru dilanjutkan lagi. Karena ada muatan politik takutnya nanti salah paham, sebaiknya diantisipasi," ungkap AKBP Widson Arizal, saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari Selasa, 14 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv