Sopir Dump Truk Tersangka Penggelapan Mobil Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Sopir Dump Truk Tersangka Penggelapan Mobil Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Susarno, terduga pelaku, ditangkap setelah ditemukan di Bagan Batu Riau. Pelaku mengakui melibatkan seorang teman yang masih buron, yang juga membawa mobil dump truk yang digelapkan.--Foto : Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Susarno (36), sopir Dump truk warga Siak Provinsi Riau, yang hilang selama lebih dari 2 bulan, berhasil ditangkap oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir di Kabupaten  Musi Banyuasin di tempat  persembunyiannya  di wilayah Bagan Batu Provinsi Riau pada hari Minggu (05/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Susarno diduga telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Dump truk milik PT. Kumala Bahtera Utama pada 26 Agustus 2023 di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Kapolsek Bayung Lencir, Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH., membenarkan bahwa Polsek Bayung Lencir telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi dua bulan lalu.

Susarno, terduga pelaku, ditangkap setelah ditemukan di Bagan Batu Riau. Pelaku mengakui melibatkan seorang teman yang masih buron, yang juga membawa mobil dump truk yang digelapkan.

BACA JUGA:2 Raja Begal Di Ringkus Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polres Ogan Ilir

" Pada 22 Agustus 2023, terduga pelaku membawa mobil dump truk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan desa pulai gading ke Bayung Lencir. Pada 25 Agustus 2023," Jelas Akp. Bondan.

Selanjutnya Susarno tidak bisa dihubungi, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut batu bara hilang. PT. Kumala Bahtera Utama mengalami kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-.

Susarno kini ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas penggelapan tersebut, dengan ancaman hukuman 5 tahun berdasarkan pasal 374 KUHP. Teman tersangka yang belum ditangkap telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id