Dari Rp1,3 triliun Jadi Rp852,25 Miliar, ini Penyebab APBD Prabumulih 2023 Turun.

Dari Rp1,3 triliun Jadi Rp852,25 Miliar, ini Penyebab APBD Prabumulih 2023 Turun.

Walikota Prabumulih Ridho Yahya-Benny Firdaus-PALTV.co.id

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - DPRD PRABUMULIH resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah APBD PRABUMULIH tahun anggaran 2023, dengan nilai yang disetujui Rp 852,25 miliar.

Walikota Prabumulih Ridho Yahya bersama Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE serta Wakil Ketua Ahmad Palo dan Dipe Anom menghadiri rapat paripurna legislatif pada Rabu 30/11/22. Rapat pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) APBD Prabumulih tahun anggaran 2023 itu digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD Prabumulih.

Sebelum menjelaskan apa yang menjadi prioritas APBD 2023, Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengungkapkan anggaran kota prabumulih berkurang drastis dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp852,25 miliar atau turun sekitar 400 miliar rupiah.

Ridho Yahya juga mengatakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur sangat jauh berkurang dari sebelumnya, yakni dari Rp300 miliar menjadi Rp50 miliar untuk tahun depan, hal itu membuat pembangunan infrastruktur di kota Prabumulih jelas mengalami pengurangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, SE menyampaikan penyebab penurunan RAPBD 2023 akibat pendapatan asli daerah (PAD) yang turun atau tidak tercapai salah satunya dikarenakan pandemi Covid19.

Sutarno juga mengatakan sesuai instruksi pemerintah pusat untuk mengantisipasi gejolak inflasi pada 2023, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran jaring pengaman sosial. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan dana cadangan untuk Pilkada 2024 mendatang.

Sementara itu diberitakan Kejaksaan negeri Musi Banyuasin di bidang perdata dan tata usah negara (Datun) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 15.930.416.663 sejak ditanda tanganinya MOU kerja sama oleh dinas PUPR Muba dan pihak kejaksaan negeri Muba, pada bulan Juli 2022 lalu. 

“Pada hari ini, pihaknya menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank SumselBabel atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021,” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli SH, pada acara press rilis dikantor Kejari Muba, Rabu 30 November 2022. 

Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2021.

“Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini, tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Alhasil, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BKP tahun 2021,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Fadli, jaksa pengacara negara telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkab Muba melalui proses negosiasi dengan pihak rekanan dalam permasalahan temuan LHP BKP tahun 2021.

Ia menambahkan, selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya huga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.

“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untul menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,”katanya. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas keberhasilan pengembalian kerugian negara terkait LHP BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id