Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Tipikor ke Bank Sumsel Babel

Kejari Palembang Serahkan Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Tipikor ke Bank Sumsel Babel

Kejari Palembang serahkan uang hasil lelang barang rampasan kasus tipikor ke Bank Sumsel Babel, Kamis (9/11/2023).--Dokumentasi Kejari Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan tanah dan bangunan mantan pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Tajudin, yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ke rekening BSB pada hari Kamis, 9 November 2023.

Kepala Kejari (Kajari) Palembang Johnny William Pardede mengatakan, uang hasil lelang tersebut sudah ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel pada hari Rabu, 8 November 2023, dan berita acara penyerahan uang lelang baru dilaksanakan pada hari Kamis, 9 November 2023 secara simbolis.

Kajari Palembang mengatakan, terpidana Tajudin dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.631.389.822 dan barang bukti dalam perkara ini berupa satu unit mobil, satu unit tanah dan bangunan, dirampas untuk negara untuk dilelang dengan perintah agar uang hasil pelelangan barang-barang tersebut diserahkan kepada pihak PT Bank Sumsel Babel (BSB).

"Sebelumnya telah dilakukan pelelangan terhadap satu unit mobil serta diperoleh hasil lelang sebesar Rp150.000.000, sehingga total dari penjualan tersebut sebesar Rp150.000.000 + Rp520.700.000 = Rp670.700.000," ungkapnya.

BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Melepas 433 Jemaah Umrah dengan Penerbangan Langsung dari Palembang ke Madinah

BACA JUGA:Tekan Kenaikan Harga Beras, 649 KPM Dapat Beras Bantuan Pangan Cadangan Prabumulih


Kajari Palembang Johnny William Pardede mengatakan, uang hasil lelang sudah ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel pada hari Rabu, 8 November 2023, Kamis (9/11/2023).--Dokumentasi Kejari Palembang

Oleh karena itu, beban uang pengganti yang masih harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp3.631.389.822 - Rp670.700.000 = Rp2.960.689.822.

Sementara itu, Pimpinan Satuan Hukum Bank Sumsel Babel (BSB), Doni Rakasiwi mengatakan, pihak Bank Sumsel Babel telah menerima uang hasil lelang tersebut yang telah ditransfer oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Doni juga turut berterimakasih atas kerja sama dengan Kejari Palembang, karena telah berhasil mengembalikan uang kerugian yang ditimbulkan oleh terpidana Tipikor tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv