Akhirnya Setelah Dua Kali Dipanggil Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel

Akhirnya Setelah Dua Kali Dipanggil Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel

Akhirnya Setelah Dua Kali Dipanggil Dua Oknum Tersangka Korupsi Pajak Hadiri Panggilan Kejati Sumsel-foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Setelah dua kali dipanggil secara patut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dua dari tiga oknum pegawai Kantor Pajak Palembang hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Pada Senin, 6 November 2023.

Dua tersangka oknum pegawai pajak tersebut diketahui bernama Rizky Faris Harjito dan Rangga Ferdy Ginanjar, yang hadir di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 10.45 WIB. Keduanya terlihat memakai masker serta di sampingi oleh kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pemanggilan para tersangka kasus korupsi tentang pajak.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang telah mencoreng nama lembaga khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini, dinyatakan mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai tersangka korupsi pajak pada 2 November 2023 lalu.

BACA JUGA:Tega, Nenek 76 Tahun di Pangkalan Balai Banyuasin Diusir Anak Angkat yang Dirawat Sejak Kecil

Tiga oknum ASN pada kantor pajak Pratama Palembang berinisial RFG, NWP dan RFH resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak oleh Kejati Sumsel.

Ketiganya disinyalir melakukan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi pungutan pajak dari tahun 2019, 2020 dan 2021.

Sampai saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi berapa nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka.

Akibatnya, para tersangka sebagaimana penetapan beberapa hari lalu disangkakan melanggar Primair Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 5 Junto pasal 18 Tentang tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: