Tega, Nenek 76 Tahun di Pangkalan Balai Banyuasin Diusir Anak Angkat yang Dirawat Sejak Kecil

Tega, Nenek 76 Tahun di Pangkalan Balai Banyuasin Diusir Anak Angkat yang Dirawat Sejak Kecil

Tega, Nenek 76 Tahun di Pangkalan Balai Banyuasin Diusir Anak Angkat yang Dirawat Sejak Kecil.-foto/suryadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Siti Marbiah, seorang nenek berusia 76 tahun, mengalami cobaan pahit saat diusir dari rumahnya oleh anak angkatnya berinisial AY (40).

Nenek Marbiah telah tinggal selama 8 bulan di rumah keluarganya setelah dikeluarkan dari rumahnya sendiri.

Ditemui dikediamannya, dijalan Siantar lorong Burhanudin/ rt 16/rw 06 Kelurahan Pangkalan Balai/Kecamatan Banyuasin III Banyuasin, nenek Marbiah merasa sedih.

Siti Marbiah mengungkapkan bahwa alasan diusir oleh AY adalah karena sertifikat rumah tersebut atas nama AY. Namun, rumah tersebut dibangun oleh Nenek Marbiah dengan menjual harta warisan orang tuanya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan Baliho Liar yang Tersebar di 16 Kecamatan

"Rumah ini saya yang bangun,dengan menjual tanah warisan orang tua ku",ucap nenek Marbiah sambil meneteskan air mata.

Nenek Marbiah dan AY telah hidup bersama selama puluhan tahun, Nenek Marbiah merawat AY sejak usia 2 tahun. Nenek Marbiah merasa terluka oleh perlakuan anak angkatnya yang seharusnya merawatnya di hari tua.

"Saya sedih dan kecewa, saya tidak menyangka anak angkat saya tega mengusir saya",kata nenek Marbiah saat ditemui,Senin (6/11/2023).

Keluarga besar Nenek Marbiah telah mengambil tindakan untuk membuka paksa rumah tersebut agar Nenek Marbiah dapat kembali tinggal di sana.

BACA JUGA:Grup Idol JKT 48 dan SKE 48 Akan Jadi Bintang Tamu Jak-Japan Matsuri 2023 di Jakarta

Nenek Marbiah hanya berharap agar AY mau mengembalikan sertifikat rumah tersebut, mengingat AY juga pernah menghibahkan rumah tersebut kepada Nenek Marbiah pada tahun 2016.

"Memang atas nama AY sertifikat ini, tapi AY sudah menghibahkan lagi rumah ini kepada saya", ungkapnya.

Dalam upaya penyelesaian masalah ini, kuasa hukum Nenek Marbiah, Jallas Boang Manalu, S.H.,C.L.A, telah melakukan mediasi untuk mengambil sertifikat yang dikuasai oleh anak angkatnya.


Tega, Nenek 76 Tahun di Pangkalan Balai Banyuasin Diusir Anak Angkat yang Dirawat Sejak Kecil.-foto/suryadi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: