Mantan Kades di OKU Terlibat Korupsi Biaya Sertifikasi Tanah
Kapolres OKU saat menggelar press release kasus korupsi sertifikat tanah, Selasa (28/3/2023).-Ari Pranika-PALTV
OKU, PALTV.CO.ID - Kejadian ini mungkin bisa menjadi peringatan bagi para Kepala Desa (Kades) yang sering memungut uang (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya, pungutan yang dilakukan di luar ketentuan merupakan tindakan pungli alias korupsi.
Di Kabupaten OKU contohnya, seorang mantan Kades Bindu Kecamatan Peninjauan ditahan unit tindak pidana korupsi. mantan Kades tersebut lantaran telah melakukan pungutan kepada warga yang hendak mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Saherman (59) mantan Kepala Desa Bindu Kecamatan Peninjauan OKU ini, kini ditahan di Mapolres OKU setelah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, dengan melakukan pungutan program PTSL di luar ketentuan.
Pada hal, pemerintah sebenarnya telah menetapkan besaran yang boleh dipungut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Daerah Tertinggal, dan Kementerian Agraria, merupakan perbuatan melawan hukum serta memiliki sanksi pidana.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Program Serasi, Kejari OKU Geledah Kantor Dinas Pertanian OKU
BACA JUGA:Video: Ayah Temani Anaknya Daftar Kompetisi Vlog Anti Korupsi Sejak Dini
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain pada Selasa (28/3/2023) mengungkapkan, Saherman terseret kasus hukum pungutan liar pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam. Saat itu Saherman masih aktif sebagai Kepala Desa Bindu.
"Kalau berdasarkan ketentuan, pungutan yang diperbolehkan hanyalah sebesar Rp200.000 per satu berkas. Namun dari hasil pemeriksaan kita mendapatkan fakta jika yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp500.000. Jadi, ada selisih Rp300.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar AKBP Arif Harsono.
Ditambahkan Arif, modusnya, saat tersangka masih menjabat sebagai Kades, dirinya membentuk panitia untuk pengurusan PTSL kemudian tersangka mematok harga sebesar Rp500.000 per satu surat tanah. Uang tersebut Saherman mendapat jatah sebesar Rp100.000 sedangkan panitia hanya mendapat Rp20.000 per berkas.
“Dari catatan kita, pada tahun 2018 itu ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang dikelola tersangka ini. Untuk satu berkasnya selisihnya Rp300.000 jadi total uangnya sebesar Rp109.800.000, kurang lebihnya sekitar itu," lanjutnya.
BACA JUGA:Sering Mual Saat Liburan? Inilah Tips Mengatasi Mabuk Perjalanan yang Wajib Diketahui
BACA JUGA:Panorama Keindahan Objek Wisata Waduk Gajah Mungkur yang Memanjakan Mata
Tersangka sendiri akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU. Menurut Arief berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri OKU.
"Hari ini akan kita tahap 2 kan (tahap 2, ed). Sebab perkara ini juga sudah lumayan lama. Untuk tersangka sudah ditangkap pada 16 Maret 2023 lalu," jelas Kapolres OKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv