Waduh! Spanduk dan Baleho Bacaleg Masih Bertebaran di Kota Palembang Jelang Penetapan DCT

Waduh! Spanduk dan Baleho Bacaleg Masih Bertebaran di Kota Palembang Jelang Penetapan DCT

Spanduk dan baleho (APK dan APS) Bacaleg bertebaran dan terpasang di pohon-pohon di kawasan Simpang BLK Sako Kota Palembang, Rabu (1/11/2023).-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Penetepan Daftar Caleg Tetap (DCT) segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada 4 November 2023 mendatang.

Namun, mendekati penetapan DCT, sejumlah spanduk maupun baleho para Bacaleg yang akan berlaga di Pemilu 2024 masih bertebaran di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Tidak tanggung-tanggung di mana para Bacaleg menempelkan spanduk maupun baleho mereka di pohon-pohon.

Sehingga, banyak batang pohon dipenuhi dengan spanduk maupun baleho para Bacaleg. Seperti terpantau di kawasan Simpang BLK Sako. Tampak banyak bertebaran spanduk maupun baleho yang tertempel di pohon-pohon.

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Tertibkan APK dan APS Melanggar Peraturan Pemilu dan Perda


Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dipaku di batang pohon mencerminkan tak peduli lingkungan hidup, Rabu (1/11/2023).-Firman Hidayat-PALTV

Kondisi ini tentunya, membuat pohon menjadi tempat wahana para Bacaleg bersosialisasi dalam Pemilu 2024.

Di spanduk maupun baleho yang terpasang di pohon juga, banyak para Bacaleg sudah menyampaikan kalimat ajakan maupun tanda untuk mencoblos nomor yang tertulis para Bacaleg.

Seperti disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh Partai Politik terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Perda.

Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 terkait sosialisasi Peserta Pemilu di mana dalam sosialisasi tersebut, ada aturan yang tidak mengarah kampanye, seperti citra diri dan tanda coblos.

BACA JUGA:Jreng Jreng! Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Kota Prabumulih Bakal Ada Tersangka


Selain melanggar PKPU dan Perda, APK dan APS Peserta Pemilu ini jelas mencemari keindahan Kota Palembang, Rabu (1/11/2023).-Firman Hidayat-PALTV

“Sejauh ini sudah ada penyisiran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kota di Sumsel, untuk menertibkan spanduk dan juga baleho yang melanggar aturan. Dan proses ini dilakukan sampai tanggal 3 November mendatang. Di mana tidak ada lagi alat peraga yang tersebar,” ujar Kurniawan.

Bawaslu Sumsel sendiri berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Sosialisasi menjelang penetapan DCT.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv