Bawaslu Muara Enim Tertibkan APK dan APS Melanggar Peraturan Pemilu dan Perda

Bawaslu Muara Enim Tertibkan APK dan APS Melanggar Peraturan Pemilu dan Perda

Anggota Satpol PP dan petugas Bawaslu Muara Enim menurunkan spanduk besar milik salah satu Bacaleg yang terpasang di dekat kawasan sekolah, Rabu (1/11/2023).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Bawaslu Kabupaten MUARA ENIM lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di kawasan MUARA ENIM secara serentak pada hari Rabu, 1 November 2023.

Aksi penertiban APK dan APS ini menindaklanjuti instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan atas hasil rapat koordinasi stakeholder dan Partai Politik sebelumnya.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu dibantu Satpol PP Muara Enim dan pihak Kepolisian. Bawaslu dan Satpol PP melakukan penurunan APK dan APS yang menyalahi aturan.

APK yang menyalahi aturan berupa ajakan atau tanda untuk mencoblos. Sedangkan APS yang ditindak merupakan spanduk yang berada di lokasi larangan Peraturan Daerah atau Perda Pemkab Muara Enim.

BACA JUGA:Jreng Jreng! Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dishub Kota Prabumulih Bakal Ada Tersangka

Bawaslu Muara Enim menertibkan spanduk Partai Politik atau Bacaleg yang berada di titik-titik kota Muara Enim, agar tidak menggangu keindahan kota dan melanggar aturan Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Kms M Ali Akbar selaku Divisi Penindakan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Muara Enim.

"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakor yang dilakukan beberapa hari kemarin bersama stakeholder dan perwakilan Parpol. Di mana Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada Parpol untuk menurunkan APK dan APS mereka kerena melanggar aturan secara mandiri,” jelas Kms M Ali Akbar.

Waktu yang diberikan sudah cukup. Maka dari itu, Bawaslu Muara Enim dibantu Satpol PP dan Kepolisian, pada hari Rabu, 1 November 2023 ini melakukan penertiban secara serentak.

BACA JUGA:BSB Idol Chapter 2 Semarakkan HUT Ke-66 Bank Sumsel Babel, Para Pendukung Bikin Heboh!


Petugas Bawaslu Muara Enim terpaksa menurunkan spanduk yang berada di atas bangunan karena dianggap ada unsur mengajak atau unsur berkampanye, Rabu (1/11/2023).-Yansyah-PALTV

Penertiban spanduk kampanye ini dilakukan di setiap Kecamatan dan Desa agar tidak ada lagi para Peserta Pemilu yang melanggar aturan dan merusak keindahan.

Spanduk yang wajib diturunkan kerena melanggar aktivitas kampanye seperti adanya unsur mengajak dan adanya tanda untuk mencoblos, karena saat ini belum masuk masa kampanye.

Sisanya spanduk Partai Politik atau Bacaleg yang berada di lokasi larangan Perda, seperti di dekat lingkungan pendidikan, perkantoran atau instansi, tempat ibadah, taman kota, dan dipaku di batang pohon. Karena alasan itu, Bawaslu Muara Enim melakukan penindakan terhadap APK yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv