Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak, Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Angkat Bicara
Kasus Korupsi Perpajakan Seret 3 Oknum Pegawai Pajak, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel Angkat Bicara.-foto/Luthfi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus dugaan korupsi perpajakan, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka oknum pegawai pajak di Kantor Prajak Pratama Palembang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kep. Babel angkat bicara terkait kasus tersebut. Rabu, (1/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah mengungkapkan dalam press rilis yang diadakan di Gedung Kanwil DJP Susmel bahwa pihaknya telah melakukan langkah dengan malakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap salah satu tersangka yakni berinisial FGD.
"Yang bersangkutan telah diberikan sangsi disiplin berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil," ungkapnya dalam jumpa pers.
Sementara untuk dua tersangka yakni NWP dan RFH yang juga oknum pegawai pajak lainnya saat ini telah dibebas tugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Milik Anggota Ditindak Sie Propam Polrestabes Palembang
Sempat disinggung awak media terkait adanya dugaan kelalaian dalam hal pengawasna terhadap pegawainya, Romadhaniah menepis hal tersebut dengan jawaban pengawasan terhadap pegawainya telah sangat intensif dilakukan.
Ditambahkan Romadhaniah, Karena menurutnya pengawasan intensif yang dilakukan itu telah dibekali dengan kode etik, perilaku dan budaya organisasi.
"Bahkan saya juga terus mengingatkan berkali-kali dalam setiap kesempatan baik terhadap pegawai kami bahkan kepada wajib pajak, agar jangan sekali-kali mengimingi-imingi petugas kami dengan sejumlah uang," terangnya saat jumpa pers.
Dirinya mengaku dalam hal pengawasan tidak hanya dilakukan pada internal Kanwil DJP Sumsel dan Babel namun juga dibutuhkan pengawasan sosial oleh seluruh pihak termasuk masyarakat juga harus melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Hello November! Inilah 3 Drama Korea Segera Tayang Paling Ditunggu, Ada Nam Joo–Hyuk dan Song Kang
Meski begitu, dirinya mengaku sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sumsel terhadap tiga oknum pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara disinggung juga mengenai dua tersangka sipil dari wajib pajak, Kepala kanwil DJP Sumsel dan Babel enggan berkomentar banyak karena sudah masuk kewenangan penyidikan dari Kejati Sumsel.
"Karena hal itu merupakan kewenangan penyidikan pihak kejaksaan," sebutnya saat jumpa pers.
Sebelumnya, pernyataan Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak Kejaksaan yang menyebut bahwa dua tersangka lainnya dari wajib pajak dilakukan penyidikan oleh pihak penyidik pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv