Driver Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Driver Ojek Online Membonceng Perempuan Bukan Mahram, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Dalam hal ini, Islam mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. --gambar : instagram/@otosia

BACA JUGA:Penyakit Ain Bisa Menyerang Anak dan Balita, Kenali Gejalanya!

Menurut Ustadz Adi Hidayat, dilansir dari kanal Youtube Tanya UAH, menjelaskan: “Hubungan antara laki-laki dan perempuan dibatasi, pembatasan ini sesungguhnya penghormatan dari syariat untuk menjaga supaya tidak terjadi hal-hal buruk,” jelasnya.

“Kejadian yang tidak diinginkan bisa dihindari dengan syariat memberikan solusi, diantaranya ojek laki-laki bisa membonceng laki-laki, perempuan dengan perempuan. Adapun dalam keadaan darurat maka dibolehkan,” tambahnya.

Ustadz Adi Hidayat pun menambahkan kalaupun ingin mencari solusi lainya, ada baiknya antara penumpang dan pengemudi ojeknya dikasih sekat atau pembatas. Supaya tidak berhubungan langsung atau bersentuhan langsung.

“Dikasih sekat, sehingga penumpang dan objeknya tidak langsung berhubungan atau bersentuhan,“ ujar Ustadz Adi Hidayat.

 BACA JUGA:Penyakit Ain Dapat Dihindari atau Disembuhkan dengan Cara Ini


Dalam Islam, interaksi antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram sebenarnya diperbolehkan--gambar : instagram/@otosia

Selain itu, ada pendapat dari beberapa ulama yang menyatakan bahwa jasa tukang ojek tidak termasuk dalam khalwat. Khalwat biasanya terjadi ketika sepasang lawan jenis non mahram berkumpul berdua-duaan tanpa pengawasan orang lain.

Jika pertemuan antara penumpang perempuan dan pengemudi ojol berlangsung di tempat umum dan banyak orang yang bisa melihat, hal ini mungkin tidak termasuk dalam definisi khalwat.

Riwayat lain dari Anas bin Malik juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkhalwat dengan seorang wanita di pinggir jalan yang ramai dilewati orang.

Oleh karena itu, ada ulama yang membolehkan perempuan naik ojek jika jalur perjalanannya melewati tempat yang ramai, sehingga pertemuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai khalwat. Karena konteks khalwat menurut Ibnu Hajar, hanya jika tertutup dari pandangan manusia.

BACA JUGA:200 Lebih Titik Api Kebakaran Lahan di Ogan Ilir dengan Total Luas 1.286 Hektare, ISPU Kategori Berbahaya

Dengan demikian, dalam konteks driver ojek online yang mengangkut penumpang perempuan yang bukan mahram, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk tempat, situasi, dan tindakan pencegahan yang diambil untuk menjaga kesucian dan menjauhi perbuatan yang melanggar syariat Islam.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber