Ponpes yang Pimpinannya Ditangkap Densus 88 Antiteror Ternyata Belum Berizin, Ini Kata Kemenag OKI

KH Muazni Masykur, Kasubag TU Kemenag OKI sekaligus Ketua MUI OKI, menyampaikan bahwa Ponpes Nurul Qur'an belum punya izin beroperasi, Rabu (18/10/2023).-Novan Wijaya-PALTV
OKI, PALTV.CO.ID - Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kemenag OKI) menyatakan bahwa Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Qur’an tidak memiliki izin beroperasi.
Hal tersebut dikatakan Kasubag Tata Usaha Kemenag OKI KH Muazni Masykur, terkait adanya penangkapan terduga teroris di Ponpes Nurul Qur'an tersebut.
Secara regulasi, KH Muazni Masykur juga mengatakan, Ponpes Nurul Qur’an belum mendapatkan izin beroperasi dari pusat. "Artinya ponpes itu belum terdaftar di Kemenag OKI maupun di pusat," katanya saat dijumpai pada har Rabu, 18 Oktober 2023.
Lanjutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kades, Lurah, Camat, dan terpenting rekomendasi dari Forum Ponpes untuk dikaji di Kemenag OKI.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes di OKI Diamankan Densus 88 Antiteror, Diduga Terlibat Jaringan Teroris
Saat disinggung adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi secara utuh terkait adanya penangkapan pimpinan salah satu Ponpes di OKI.
"Kami tidak memiliki hak untuk memberikan pernyataan mengingat kami belum mendapatkan informasi yang utuh terkait hal ini," ucap KH Muazni Masykur yang juga Ketua MUI Kabupaten OKI.
KH Muazni Masykur mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menerima ajaran-ajaran yang mengandung unsur radikalisme dan terorisme.
Berbeda dengan Dewan Dakwah Indonesia Kabupaten OKI, pihaknya mengetahui penangkapan salah satu pimpinan Ponpes enam jam setelah penangkapan dari anggota Kepolisian dan TNI.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Salurkan Bantuan UMKM Untuk 100 Keluarga Penerima Manfaat
Ponpes Nurul Qur'an pasca pimpinannya ditangkap Densus 88 Antiteror yang diduga terlibat jaringan teroris, Rabu (18/10/2023).-Novan Wijaya-PALTV
"Sebenarnya yang ditangkap ini bukanlah orang baru, tapi yang bersangkutan dan lembaganya itu terindikasi radikalisme sebelumnya. Seingat saya sudah empat tahun lembaganya ini tidak mendapatkan izin operasional," tegas Ustadz Sabit selaku Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI.
Saat ditanya lembaga yang terafiliasi dengan terduga pelaku teroris, Ustadz Sabit mengatakan dirinya tidak mengetahui terduga pelaku IW terafiliasi dengan lembaga atau gerakan teroris dari mana.
"Ketika dijelaskan, saya juga baru paham alasan kenapa selama ini izin operasional tidak diberikan oleh Kemenag," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv