Satgas Karhutla di Palembang Akan Dapat Tunjangan Kesejahteraan Dari Dana BTT

Satgas Karhutla di Palembang Akan Dapat Tunjangan Kesejahteraan Dari Dana BTT

Pemerintah kota Palembang berencana memberikan tunjangan tambahan kepada satgas karhutla --Foto : Sandy Pratama - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah kota PALEMBANG berencana memberikan tunjangan tambahan kepada satgas karhutla baik dari OPD Pemerintah Kota PALEMBANG, TNI/Polri, Masyarakat sadar api, dan lainnya sebagai bentuk apresiasi.

Ditemui usai memimpin apel satgas karhutla di Kecamatan Sematang Borang.

Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menyampaikan jika Satgas karhutla sudah bekerja keras untuk memadamkan titik api di Palembang.

Sebagai bentuk apresiasi, dan arahan dari Pj Gubernur Sumsel, Pemkot Palembang akan memberikan tunjangan kesejahteraan bagi para anggota satgas.

BACA JUGA:BKN Ingatkan Pelamar CPNS Ikuti Tata Tertib Seleksi


Belanja tidak terduga (BTT) yang sebelumnya disiapkan Pemkot Palembang sebesar 6 Miliar Rupiah--Foto : Sandy Pratama - PALTV

Anggaran ini diambil dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang sebelumnya disiapkan Pemkot Palembang sebesar 6 Miliar Rupiah. 

"Memang sudah arahan dari bapak Gubernur, kaitan dengan biaya tambahan kesejahteraan tim yang turun ke lapangan, dan ini sudah kita buat formulanya.

Sehingga secara administratif semunya sudah kita siapkan dengan penggunaan dana BTT.” Terang Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Ditambahkan Ratu Dewa, untuk pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut, saat ini formulanya sudah digodok, namun untuk besaran bagi setiap anggota satgas masih dihitung, dan regulasinya akan dikeluarkan berupa surat keputusan Walikota Palembang dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pemprov Sumsel Gelar Sholat Istisqa Minta Turunkan Hujan

“Semuanya sudah kita akomodir baik dari TNI/Polri, termasuk di Pemerintah kota, dari teman-teman Badan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, termasuk dari Pol PP, dan semua stakeholder terkait yang kita himpun.

Nanti akan kita keluarkan regulasinya berupa surat keputusan dari Walikota.” Tutup Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id