BKN Ingatkan Pelamar CPNS Ikuti Tata Tertib Seleksi

BKN Ingatkan Pelamar CPNS Ikuti Tata Tertib Seleksi

Kepala Bidang Informasi BKN Regional VII Palembang Yuli Novianti--Foto : Irawan - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang mengingatkan puluhan ribu pelamar CPNS di wilayah ini jangan sampai melanggar tata tertib seleksi.

Kepala Bidang Informasi BKN Regional VII Palembang Yuli, Kamis, mengatakan bahwa para peserta pelamar CPNS sering kali lalai dengan hal sepele disaat mengikuti seleksi.

"Hal ini memang sepele namun apabila tidak diikuti maka akan fatal dan kami tidak ada toleransi kepada peserta apabila melanggar," katanya.

Ia menambahkan tata tertib yang dimaksud berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu peserta CPNS jangan yang sering kali tidak dibawa oleh peserta pada saat tes seleksi SKD atau tertulis. Kemudian datang tidak tepat waktu atau terlambat.

BACA JUGA:Beras Mahal, Warga Rela Antri di Halaman Kantor Kelurahan 30 Ilir Palembang Sejak Pagi Untuk Beli Beras Murah

Ia menjelaskan jumlah formasi di Sumsel CPNS kali ini berjumlah 66.669 formasi yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, serta teknis.

"Guru sebanyak 10.662, tenaga kesehatan 9.025, dan teknis sebanyak 2.132," katanya.

Ia menambahkan saat ini jumlah pelamar di Sumatera Selatan berjumlah 20.300 pendaftar.

"Antusias CPNS kali ini sangat banyak oleh karena itu kami mengingatkan agar jangan lupa sama tata tertib," katanya.

BACA JUGA:Pasca Mutasi Besar-Besaran di Tubuh Polri, Kursi Kasat Reskrim Polres OKU Kosong

Ia menjelaskan kepada peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023. 

Masa sanggah ini dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Masa ini merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Kemudian sanggahan dari pelamar dapat diterima atau juga ditolak. Masa sanggah dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah pengumuman tahap seleksi administrasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id