Kejari Palembang Eduakasi Masyarakat Melalui Podcast, Kajati Sumsel Resmikan Podcast IWAK di Kejari Palembang

Kejari Palembang Eduakasi Masyarakat Melalui Podcast--Foto : Luthfi - PALTV
PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Program Podcast IWAK digagas oleh Kejaksaan Negeri PALEMBANG dan PALTV dalam upaya bersama untuk memberikan informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Podcast IWAK kini telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel. Kamis, 12 Oktober 2023.
Dalam peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede SH MH, Assisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Nuzul Rahmat R, SH MH.
Selain itu hadir juga Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah SH MH, serta General Manager (GM) PalTV, Sri Pebriandi.
Kajati Sumsel Resmikan Podcast IWAK di Kejari Palembang.--Foto : Luthfi - PALTV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel mengapresiasi Podcast IWAK yang dilakukan Kejari Palembang ini, dirinya berharap agar kejari-kejari lain di Sumsel ini dapat mengikuti apa yang telah dilakukan Kejari Palembang.
“Positif, atas telah dioperasionalkannya Podcast IWAK oleh Kejaksaan Negeri Palembang ini, jadi harus kita kembangkan agar nanti kejari-kejari yang lainnya dapat mengikuti apa yang telah dilakukan Kejari Palembang ini,” Ungkap Sarjono Turin.
Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH mengungkapkan, di resmikannya podcast IWAK sudah sesuai amanah Puspenkum terkait interaksi dengan media. Untuk menangkis hal-hal yang sifatnya negatif di dalam penegakan hukum.
Alhamdulillah hari ini pak Kajati telah berkenan meresmikan studio Iwak Podcast Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel mengapresiasi Podcast IWAK yang dilakukan Kejari Palembang ini, dirinya berharap agar kejari-kejari lain di Sumsel ini dapat mengikuti apa yang telah dilakukan Kejari Palembang--Foto : Luthfi - PALTV
Harapannya sesuai amanah Puspenkum yang hari ini disampaikan zoom meeting, kita harus interaksi dengan media, mempublish semua kinerja kita, mencounter hal- hal yang sifatnya negatif dalam penegakan hukum.” Tutur Hardiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id