Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Tempat Berbeda
Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Tempat Berbeda-Foto/Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua lokasi berbeda. Tiga dari tujuh orang pelaku asal Medan diamankan polisi.
Diketahui, anggota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dari Medan yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Dicky Proyogi yang merupakan anak di bawah umur dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, kemudian Farizal, warga Muratara di Jalan Lintas Sarolangun Lubuklinggau Kecamatan Rawas Kabupaten Muratara Sumsel, Kamis (23/09/2023) lalu.
"Dari tangan para pelaku, anggota mengamankan sabu seberat 2,1 Kg sabu dan ekstasi sebanyak 4.010 butir yang akan diedarkan di Kabupaten Muratara Sumsel," Ujar Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi saat rilis ungkap kasus, Rabu (11/10/2023).
"Ketiga pelaku warga Medan tersebut membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil Wuling nopol BK 1952 ACZ. Barang bukti narkoba disimpan didalam tas ransel yang diletakkan dikursi belakang," Tambah Harissandi.
Sementara menurut tersangka Jonathan, mulanya ia diperintahkan Dani untuk mengantarkan ke Jambi diupah uang sebesar 25 Juta Rupiah menggunakan mobil rental.
"Namun tiba-tiba diubah ke Sumsel. Kami diupah 25 Juta dibagi tiga sama teman yang lain," Katanya.
Selain itu, anggota juga berhasil mengungkap peredaran narkoba Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Kamis (21/10/2023) lalu.
Dari pengungkapan di Palembang, anggota berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni, Deden Setiawan, Andi, dan Andrean.
"Barang bukti yang kita amankan dari tiga pelaku yakni narkoba jenis sabu seberat 1 Kg dengan melakukan undercover buy atau anggota menyamar menjadi pembeli," Tutur Harissandi.
BACA JUGA:AHM Mengeluarkan Terobosan Terbaru: Pelumas AHM OIL SPX2 dan MPX2,Perawatan Mesin Motor Skutik Honda
Ketujuh orang tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Tempat Berbeda-Foto/Mulyadi-PALTV
Caption : Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis ungkap kasus, Rabu (11/10/2023).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: