Komplotan Pencuri Rp300 Juta di Hotel Duta Ditangkap, Ternyata Korban Percaya Pelaku Bisa Gandakan Uang!
Empat pelaku pencuri Rp300 juta di Hotel Duta dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Palembang. Empat pelaku ini komplotan penipuan dengan modus bisa gandakan uang, Senin (9/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sempat menghebohkan media sosial berita Siswandi, seorang petani sawit yang merupakan warga Desa Pendowo Harjo Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, kehilangan uang senilai Rp300.000.000 di Hotel Duta yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kasus tersebut akhirnya terjawab sudah setelah Anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus empat orang pelaku yang merupakan komplotan.
Empat pelaku tersebut Adi Suardi alias Ustadz Abas, Sanudin alias Tenggeng, Argo, dan Rio Nugroho. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di Kota Bogor dan Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 dan Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp30.000.000, dua cincin emas, satu kalung emas, serta gepokan kertas yang menyerupai bentuk uang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan kronologi pencurian uang Rp300 juta milik Siswandi di Hotel Duta, Senin (9/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian bermula pada saat korban Siswandi yang hendak menggandakan uang untuk membayar hutang, membuka usaha dan membeli mobil, bercerita kepada temannya bernama Maknun. Lalu oleh Maknun, Siswandi dikenalkan kepada pelaku Adi Suardi alias Ustadz Abas.
"Korban ini bercerita kepada temannya, sehingga dikenalkanlah oleh Maknun kepada pelaku Adi Suardi yang juga baru dikenalnya lewat sebuah grup pesugihan di facebook, yang berlanjut ke chat WhatsApp," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono pada hari Senin, 9 Oktober 2023.
Setelah berhubungan, terjadilah kesepakatan penggandaan uang. Sehingga, pelaku yang merupakan warga Bogor ini diajak korban Siswandi ke Kota Palembang untuk menggandakan uangnya.
"Pelaku Adi ini mengaku ustadz yang bisa menggandakan uang kepada korban. Sehingga, korban percaya dan ingin menggandakan uangnya dan bertemulah di sebuah hotel yang sudah disiapkan oleh para pelaku yang mengajak tiga orang temannya untuk memuluskan aksinya," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Kunjungi PT BMH Pangkalan Lampam OKI, Kapolda Sumsel Ajak Perusahaan Serius Tanggulangi Karhutla
Masih dikatakan Kapolrestabes Palembang, modusnya pelaku yang berjumlah empat orang ini memiliki peran masing-masing.
Adi Suardi yang menjadi ustadz yang bisa menggandakan uang. Setelah itu Sanudin sebagai eksekutor yang mengambil uang korban Rp300.000.000. Lalu Argo sebagai sopir dan Rio Nugroho yang menyiapkan kamar.
"Pelaku Sanudin ini terlebih dahulu sembunyi di lemari, sebelum korban masuk ke kamar yang sudah disiapkan oleh pelaku. Dan pada saat korban sudah masuk ke kamar dengan membawa uangnya, pelaku Adi Suardi mengajak korban Siswandi untuk keluar kamar dan menguncinya dengan meninggalkan uang ratusan juta miliknya, untuk memasukan uang senilai Rp900.000 dengan seri angka terakhir 99 ke rekening korban sebagai pancingan syarat penggandaan uang. Setelah korban dan pelaku Adi keluar dan barulah pelaku Sanudin yang sembunyi di lemari kamar beraksi mengambil uang korban dan langsung melarikan diri bersama pelaku lainnya," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv