Komplotan Pencuri Rp300 Juta di Hotel Duta Ditangkap, Ternyata Korban Percaya Pelaku Bisa Gandakan Uang!

Komplotan Pencuri Rp300 Juta di Hotel Duta Ditangkap, Ternyata Korban Percaya Pelaku Bisa Gandakan Uang!

Empat pelaku pencuri Rp300 juta di Hotel Duta dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Palembang. Empat pelaku ini komplotan penipuan dengan modus bisa gandakan uang, Senin (9/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

Lanjutnya, setelah selesai memasukan uang ke rekeningnya sebagai pancingan, korban kembali ke kamar dan melihat uang ratusan juta Rupiah yang ditaruhnya di atas sejadah sudah tidak ada.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Senin Sore Kota Sekayu Turun Hujan Cuaca Lebih Sejuk


Empat pelaku pencurian ditangkap Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di Bogor dan Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Senin (9/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya, korban ini kan keluar untuk memasukkan uang ke rekeningnya sebagai pancingan seperti yang diarahkan pelaku. Namun pada saat kembali ke kamar, uang miliknya sudah hilang," terang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, salah satu pelaku Adi Suardi mengatakan, kenal dengan korban melalui teman korban bernama Maknun melalui aplikasi facebook di sebuah grup pesugihan.

"Ya Pak, saya dikenalkan oleh temannya korban. Kepada korban saya mengaku bisa menggandakan selembar uang bisa menjadi 10 lembar," ujar pelaku Adi Suardi.

Masih dikatakan Adi, setelah mangsa korban percaya dengan ucapannya yang bisa menggandakan uang, barulah dirinya menyusun rencana untuk menipu dan mencuri uang korban yang ingin digandakannya.

BACA JUGA:Walaupun Hujan Hanya Sebentar, Warga Banyuasin Tampak Bahagia


Tersangka utama Adi Suardi yang menyamar menjadi Ustadz Abas yang mengaku bisa menggandakan uang, Senin (9/10/2023).-Heru Wahyudi-PALTV

"Korban percaya Pak saya bisa menggandakan uang. Dan pada saat korban mengatakan dirinya punya uang Rp300.000.000 dan mengajak saya ke Palembang, saya langsung menyusun rencana dengan membawa tiga teman saya untuk mencuri uang korban," jelas pelaku Adi.

Setelah berhasil mendapatkan uang korban, uang tersebut dibagi para pelaku. Adi Suardi pelaku utama mendapatkan bagian Rp195.000.000. Pelaku Sanudin yang mengambil uang mendapatkan Rp50.000.000. Pelaku Argo selaku sopir dapat bagian Rp35.000.000. Sedangkan pelaku Rio Nugroho yang berperan memesankan kamar mendapat Rp20.000.000.

Atas perbuatannya, pelaku Adi Suardi, Sanudin, dan Argo akan terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku Rio Nugroho terancam Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv