Bacok Kepala Teman saat Beduel, Anak Bawah Umur di Ogan Ilir Dapat Dipersi Hukum
Anak Bawah Umur di Ogan Ilir Dapat Dipersi Hukum-Foto/Ahmad Romawi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada tanggal 17 September 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir telah melakukan upaya hukum terhadap tersangka anak di bawah umur yang terlibat kasus perkelahian anak dengan cara beduel dan membacok kepala temannya sendiri di Desa Pulau Kabel, Ogan Ilir.
Tersangka bernama Wisnu Aji, berusia 15 tahun, merupakan seorang pelajar di salah satu sekolah di Indralaya. Yang terlibat kasus perkelahian dengan korban, Wisnu Bayu, yang berusia 18 tahun dan juga warga Indralaya Utara.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andrianto, bahwa tersangka Wisnu Aji yang masih di bawah umur melakukan perkelahian dengan Wisnu Bayu pada tanggal 17 September lalu di sebuah kebun sawit di Desa Pulau Kabel, Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Lalu mereka berdua telah berjanjian melalui media sosialnya masing-masing untuk melakukan beduel, yang menyebabkan Wisnu Bayu mengalami luka bacok di kepalanya, untuk saat ini, kasus ini telah memasuki tahap dua p21.
BACA JUGA:Permainan Edukasi Untuk Stimulasi Anak Dirumah Yang Alami Speech Delay Tanpa Harus Membayar Mahal.
BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Capai Limit Rp5 Juta, Mudah dan Cepat Tidak Sampai 24 Jam Langsung Cair
Namun, Berdasarkan keterangan pihak keluarga tersangka Wisnu Aji mengaku telah melakukan perdamaian dengan korban, Wisnu Bayu, dan keluarga korban.
Selain itu korban juga telah memaafkan pelaku, keduanya dilakukan dengan penandatanganan surat perjanjian resmi oleh kedua belah pihak.
“keduanya antara tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian, pelaku juga bersedia mengganti biaya perawatan korban hingga sembuh”, ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andrianto.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Andrianto-foto/Ahmad Romawi-PALTV
Sebagai hasilnya, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berupaya melakukan diversi hukum terhadap tersangka Wisnu Aji, sehingga dia dapat bebas dari hukuman.
Tindakan ini diambil oleh penyidik karena tersangka masih berusia 15 tahun dan belum pernah terlibat dalam masalah hukum sebelumnya, memenuhi persyaratan diversi hukum untuk anak di bawah umur.
Diversi hukum ini akan diperkuat oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung, Oki, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum, Andrianto.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: