Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Bisa Dijemput Petugas di Rumah
Rapat koordinasi lanjutan penerapan Peraturan Wali kota (Perwali) Palembang nomor 17 tahun 2026, di ruang rapat Parameswara Setda kota Palembang, pada senin (18/5/2026).--Foto : Sandy - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Berdasarkan hasil rapat koordinasi lanjutan penerapan Peraturan Wali kota (Perwali) Palembang nomor 17 tahun 2026, di ruang rapat Parameswara Setda kota Palembang, pada senin (18/5/2026).
Pemerintah kota Palembang akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, bahkan pelaku dapat dijemput Satpol PP di rumah.
Dikatakan Plt Asisten 1 Setda kota Palembang, Sulaiman Amin, melalui Perwali Palembang nomor 17 tahun 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Jadi melalui Perwali ini kita harapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat." katanya.

Plt Asisten 1 Setda kota Palembang, Sulaiman Amin, melalui Perwali Palembang nomor 17 tahun 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dapat meningkat agar tidak membuang sampah sembarangan. --Foto : Sandy - PALTV
BACA JUGA:Tablet Mini Huawei Ini Disebut Punya Baterai Jumbo
BACA JUGA:Huawei MatePad Mini 2 Siap Menjadi Gadget Favorit Masa Kini
Pemerintah kota Palembang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Camat serta Lurah, untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"kalau untuk sanksi akan diterapkan dua, yakni sanksi administratif dan paksaan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah kota sudah membentuk Satgas untuk mengawasi, melibatkan seluruh Camat dan Lurah." lanjut Sulaiman Amin.

Kepala DLH kota Palembang, Akhmad Mustain --Foto : Sandy - PALTV
Sementara itu, Kepala DLH kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, untuk penerapan sanksi administratif, pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp. 500 ribu sampai Rp. 100 ribu, atau sanksi sosial seperti membersihkan masjid dan fasilitas publik lainnya.
Jika pelaku pembuang sampah sembarangan tertangkap tangan dapat dikenakan sanksi paksaan pemerintah, yakni seperti membersihkan lokasi tempatnya membuang sampah.
BACA JUGA:Huawei MatePad Mini 2 Hadirkan Layar Ramah Mata, Teman Ideal untuk Belajar dan Hiburan
BACA JUGA:Harga BBM Naik, BYD M6 Jadi Alternatif Mobil Keluarga Paling Hemat?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

