Nah.... Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan akan Dapat Hadiah
Pemerintah Kota Palembang menyiapkan sanksi denda hingga penghargaan bagi warga yang melaporkan pelanggaran sampah.--Foto : Sandy - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah kota Palembang terus kebut realisasi penerapan hukum bagi pembuang sampah sembarangan di kota Palembang.
Wali kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, jika saat ini Pemerintah kota Palembang sedang dalam proses pembaharuan Perda nomor 3 tahun 2020 mengenai hukum membuang sampah sembarangan, agar ada turunan surat keputusan, SOP pelaksanaan Perda tersebut, dan juga pembentukan tim untuk sidang Tipiring (tindak pidana ringan).
"Perda sampah itu lagi berproses, karena Perdanya sudah cukup lama di tahun 2015 dan tahun 2020. Maka saya minta ada turunan lagi, berupa surat keputusan, SOP, dan akan ada tim dari Satpol PP untuk tipiring." terangnya.

Satpol PP Palembang akan membentuk tim khusus untuk pelaksanaan sidang tipiring pelanggaran sampah.--Foto : Sandy - PALTV
Perda yang diperbaharui, pelaku pembuangan sampah sembarangan direncakan akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu, dan juga sanksi sosial.
BACA JUGA:Arjuna, Sapi Simental dengan Bobot 1.178 Kg Menjadi Calon Sapi Kurban Presiden di Sumsel
BACA JUGA:OJK Pisahkan Produk Investasi Bank Syariah dari Dana Simpanan
Bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuang sampah sembarangan dengan bukti yang cukup, akan diberikan penghargaan yang berasal dari uang denda pelaku pembuang sampah sembarangan.

Wali kota Palembang Ratu Dewa --Foto : Sandy - PALTV
"Kalau di Perda yang lama ada denda 500 ribu, dan itu akan kita tambah ada sanksi sosial juga. Bagi masyarakat yang melapor ada pembuang sampah sembarang dengan bukti lengkap akan kita beri reward." lanjutnya.
Menurut Wali kota Palembang, Perda tersebut ditargetkan dapat diterapkan pada 15 Mei 2026.
Untuk sementara itu, Pemerintah kota Palembang tengah menyiapkan tong sampah melalui pengembang, dan forum CSR. Untuk pemantauan, CCTV juga akan disiapkan di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
"Perda itu akan kita mulai di 15 Mei. Untuk sementara ini kita siapkan dulu tong-ting sampah dari pengembangan, CSR, dan lainnya." tutup Wali kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

