Bukit Asam PT. BA

Pelanggar Kebersihan di Palembang Terancam Sanksi Berat

Pelanggar Kebersihan di Palembang Terancam Sanksi Berat

Pelanggar kebersihan dan pembuang sampah sembarangan di Kota Palembang terancam sanksi berat berupa denda atau kerja sosial.-Aidil-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Masih maraknya aksi buang sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Palembang mendorong Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas.

Warga yang terbukti melanggar terancam sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau sanksi kerja sosial.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Herison mengatakan, saat ini aturan teknis terkait sanksi masih dalam tahap penyusunan.

Namun, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pokir DPRD OKU 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:6 Merek Perhiasan Emas Berkualitas yang Jadi Pilihan Kalangan Elite


Herison, Kepala Satpol PP Kota Palembang.-Aidil-PALTV

“Aturan sanksi masih disusun, namun sosialisasi sudah kami lakukan. Kami juga telah menyampaikan akan ada sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan,” ujar Herison pada hari Selasa, 28 April 2026.

Herison menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan bersama personel Satpol PP Palembang agar masyarakat memahami bahwa ke depan penindakan akan dilakukan secara tegas.

Herison menjelaskan, pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika melalui pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

“Pengawasan akan dilakukan melalui CCTV di beberapa titik rawan serta patroli langsung oleh personel,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Pola Aksi Warnai May Day 2026 di Sumsel, Buruh Turun ke Jalan dan Dialog dengan Pemerintah

BACA JUGA:iPhone Fold Segera Meluncur: Desain, Spesifikasi, Harga, dan Semua yang Perlu Diketahui


Pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan Dinas Kominfo Kota Palembang melalui pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.-Aidil-PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv