Komplotan Curanmor Lintas Daerah Digulung, Satu Pelaku Diciduk di Banyuasin
Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolda Sumsel--Foto : Mulyadi - PALTV
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh jaringan curanmor berhasil dibongkar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

