Bukit Asam PT. BA

Komplotan Curanmor Lintas Daerah Digulung, Satu Pelaku Diciduk di Banyuasin

Komplotan Curanmor Lintas Daerah Digulung, Satu Pelaku Diciduk di Banyuasin

Pelaku curanmor saat diamankan di Mapolda Sumsel--Foto : Mulyadi - PALTV

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh jaringan curanmor berhasil dibongkar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id