Bukit Asam PT. BA

Gepeng dan Anjal Menjamur di Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli

Gepeng dan Anjal Menjamur di Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli

Suasana Titik jalan Palembang yang di datangi Badut persimpangan lampung merah. --Foto : Sandy - PALTV

“kita juga menghimbau kepada masyarakat. Kita tidak melarang orang memberikan sedekah, tetapi tempatnya diperhatikan. Silahkan memberikan sedekah tapi di tempatnya, karena di Perda itu sudah jelas sanksinya kurungan 3 bulan atau denda 50 juta rupiah.” tegas Kasat Pol PP kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id