Gepeng dan Anjal Menjamur di Ramadan, Satpol PP Gencarkan Patroli
Suasana Titik jalan Palembang yang di datangi Badut persimpangan lampung merah. --Foto : Sandy - PALTV
“kita juga menghimbau kepada masyarakat. Kita tidak melarang orang memberikan sedekah, tetapi tempatnya diperhatikan. Silahkan memberikan sedekah tapi di tempatnya, karena di Perda itu sudah jelas sanksinya kurungan 3 bulan atau denda 50 juta rupiah.” tegas Kasat Pol PP kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

