Dedy Damhudy dan Aguscik, 2 Pengurus PMI OKU Timur Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.--Foto : Heru - PALTV
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan, Kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan, kooperatif dalam proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada sidang pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur selama kurun waktu 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

