Bukit Asam PT. BA

Kasus Korupsi BPPD PMI Palembang, Eks Wawako Fitrianti dan Dedi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BPPD PMI Palembang, Eks Wawako Fitrianti dan Dedi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta, --Foto : Heru - PALTV

Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, suasana haru mewarnai ruang sidang, Keluarga kedua terdakwa tampak histeris dan menangis ketika mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan BPPD PMI Kota Palembang tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait