Terdakwa Wafat, PN Palembang Akhiri Perkara Korupsi H. Halim
Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, mengatakan bahwa wafatnya terdakwa secara otomatis menghapus kewenangan penuntutan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.--Foto : Heru - PALTV
“Saat ini majelis hakim menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum terkait penghentian penuntutan. Setelah diterima, perkara akan dinyatakan gugur dan ditutup,” jelas Chandra.
Dengan demikian, perkara korupsi yang menjerat H. Abdul Halim Ali dipastikan tidak akan sampai pada tahap putusan pengadilan karena proses hukum terhenti oleh keadaan hukum yang bersifat final.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
