Residivis Bobol Rumah Tetangga Dibekuk Polisi, Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu
Tersangka Dandy alias Bombom saat diamankan di Mapolsek Ilir Barat II Palembang.-Mulyadi-PALTV
Saat diperiksa penyidik, Dandy mengakui perbuatannya. Ia menyebut memanfaatkan pintu rumah korban yang tidak terkunci dan langsung mengambil barang-barang di dalam kamar.
“Motornya sudah dijual lewat teman, uangnya sekitar Rp1,2 juta dan saya pakai untuk beli sabu,” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, Dandy kembali harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


