Terdakwa Haji Halim dalam Korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi Ajukan Eksepsi
Terdakwa Haji Halim dalam sidang perkara korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi ajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim Kuasa Hukum, Selasa (16/12/2025).-Mulyadi-PALTV
“Kalau dikatakan berlangsung terus-menerus selama puluhan tahun tanpa kejelasan, itu menimbulkan keragu-raguan hukum. Dalam hukum pidana, keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” ujarnya.
Jan juga mempertanyakan langkah penegak hukum yang memproses persoalan lahan tersebut secara pidana.
Ia menyebut, selama puluhan tahun kepemilikan lahan dan tanaman tidak pernah dipersoalkan, sehingga menimbulkan tanda tanya ketika kini diproses sebagai tindak pidana.
BACA JUGA:Jaksa Bacakan Dakwaan Berlapis terhadap Haji Sutar di PN Palembang
BACA JUGA:Waspada, Jalan Noerdin Panji Dipenuhi Lubang dan Rawan Kecelakaan
“Ini kan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Kalau ada keraguan terkait status kepemilikan, seharusnya ditempuh konsinyasi, bukan kriminalisasi,” tuturnya.
Selain itu, tim Penasihat Hukum menyinggung status Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini masih berlaku dan baru akan berakhir pada tahun depan.
Menurut mereka, hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam menilai unsur perbuatan melawan hukum.
“Kami berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif. Dakwaan yang kabur dan tidak cermat semestinya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Jan Samuel Maringka.
BACA JUGA:Belum Ada Kepastian, Pembangunan PN Indralaya Bisa Saja Hibah dari Pemkab OI
BACA JUGA:Sawah Tergenang Akibat Hujan Lebat, Petani Palembang Hadapi Risiko Gagal Tanam
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses persidangan.
“Pada prinsipnya Penasihat Hukum menyampaikan pembelaan. Namun pembuktian tetap harus dilakukan dan diuji di persidangan,” ujar Harris.
Abdul Harris Augusto juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak Terdakwa secara tidak langsung mengakui adanya penerimaan uang, meskipun beralasan peristiwa itu telah melewati batas waktu penuntutan.
“Mereka mengakui, tetapi menyatakan peristiwa itu sudah lewat dari batas waktu. Hal tersebut tentu akan kami tanggapi dalam persidangan selanjutnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


