Pemilik Mobil Laporkan Polda Sumsel ke Propam Mabes Polri, Diduga Kendaraan Rusak Setelah Jadi Barang Bukti
Pemilik mobil melapor ke Propam Mabes Polri setelah kendaraannya diduga rusak usai menjadi barang bukti di Polda Sumsel.-Mulyadi-PALTV
“Mobil akhirnya saya bawa ke bengkel menggunakan towing dan hingga sekarang masih diperbaiki,” ujarnya.
Karena merasa dirugikan, Lenie mengajukan laporan keberatan ke Propam Mabes Polri pada 27 Oktober 2025, dan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Propam Polda Sumsel pada 30 Oktober 2025.
Sehari berselang, ia kembali membuat laporan di Ditkrimum Polda Sumsel dan telah dimintai keterangan pada 19 November 2025.
Namun ia mengaku hingga kini belum menerima SP2HP, meski telah berulang kali menghubungi penyidik. Ia juga telah mengirimkan surat pengaduan ke Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel, Propam Mabes Polri, Propam Polda Sumsel, hingga Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Genangan Air di Jalan KH Azhari Tak Kunjung Kering
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Persiapkan Pra Penilaian Ujian Kompetensi bagi ASN Pindah Instansi
Lenie meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumsel memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Ia juga meminta agar rekaman CCTV pada hari serah terima mobil di Polda Sumsel ditampilkan untuk memperjelas kronologi, termasuk meminta salinan Berita Acara Penyitaan, yang menurutnya hingga kini belum diberikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bidang Propam dan Ditkrimum untuk memastikan perkembangan penanganannya.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


