KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial
Dalam penerapan KUHP terbaru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026, kasus tindak pidana ringan hingga sedang dapat diberi sanksi sosial, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel
Oleh karenanya, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap tuntutan yang diajukan Jaksa dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam menentukan lokasi kerja sosial yang tepat bagi para pelaku.
"Implementasinya nanti yang bermanfaat, seperti membersihkan rumah ibadah, membersihkan saluran irigasi, membersihkan gorong-gorong, yang kemanfaatannya dapat dirasakan oleh orang banyak," tambah Herman Deru.
Selain itu, sanksi kerja sosial dinilai dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih humanis dibanding pidana penjara, terutama bagi anak, lansia, atau pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv



