Dismay award
Paltv Night Run

KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial

KUHP Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kasus Pidana Ringan hingga Sedang Dapat Diberi Sanksi Sosial

Dalam penerapan KUHP terbaru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026, kasus tindak pidana ringan hingga sedang dapat diberi sanksi sosial, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel

“Paradigma hukum modern telah bergeser, tidak lagi berfokus pada lamanya hukuman, tetapi pada solusi yang memungkinkan pelaku tetap menerima sanksi tanpa harus menjalani pidana penjara. Pendekatan ini telah diterapkan di berbagai negara modern mengingat biaya proses peradilan dan pemidanaan sangat tinggi,” tutur Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana.

Karena itu, menurut Ketut, tindak pidana dengan kasus kecil, ke depan tidak harus selalu dibawa ke ruang pengadilan.

Melalui alternatif hukuman seperti pengakuan bersalah, mediasi atau kerja sosial dinilai dapat mengurangi beban sistem peradilan sekaligus tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel telah siap mengadopsi penerapan pidana kerja sosial, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Direktur Utama PT SMB Didakwa Rugikan Negara Rp127 Miliar dalam Kasus Penguasaan Tanah Negara

BACA JUGA:Pelajar Tingkat SMA Mendominasi Korban Kekerasan Seksual di Sumatera Selatan


Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel

Jika sanksi sosial dapat diterapkan secara maksimal, pidana kerja sosial berpotensi menekan tingginya biaya operasional Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan survei tahun 2018, biaya makan narapidana secara nasional mencapai sekitar Rp2 triliun.

Biaya makan narapidana tersebut diyakini terus meningkat seiring kenaikan harga serta bertambahnya jumlah penghuni Lapas.

Melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Bupati dan Walikota se-Sumsel, pelaksanaan pidana kerja sosial akan diarahkan pada unit-unit kerja, baik pemerintahan maupun swasta di daerah tempat pelaku tindak pidana berdomisili.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Regulasi Baru Administrasi Badan Hukum Kepada Notaris Pagaralam

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Kunjungi Dinas Pertanian Kota Pagaralam, Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi

Kendati demikian, penentuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial masih menjadi tantangan yang perlu dibahas lebih lanjut.


Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemprov Sumsel, Kamis (4/12/2025).--Humas Pemprov Sumsel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv