Dua Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Muba Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis tiga tahun penjara dua terdakwa korupsi jaringan komunikasi desa-Heru-PALTV
Tindakan tersebut, menurut JPU, termasuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum sepakat menyatakan pikir pikir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


