Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Kepala Desa Talang Aur
Polres Ogan Ilir tetapkan oknum anggota LSM jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Kepala Desa Talang Aur, Jumat (7/11/2025).-Ahmad Romawi-PALTV
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Z untuk sementara harus mendekam di ruang tahanan Polres Ogan Iilir.
“Tersangka Z dijerat dengan Pasal 368 KUHP demgan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv


