Paltv Night Run

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi Sebut Diminta Cek Kosong untuk Pembayaran

Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi Sebut Diminta Cek Kosong untuk Pembayaran

Saksi Erni ungkap soal cek kosong di persidangan-Heru Wahyudi-PALTV

“Saya tidak tahu apakah nilai di cek itu kemudian ditambah atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa kedua terdakwa bersama Komariah dan Sanariah diduga menarik sejumlah uang dari kas Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023 untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang sebagian besar tidak pernah dilaksanakan. Tindakan tersebut melanggar aturan pengelolaan keuangan negara dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp913.875.134.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: paltv.co.id