Paltv Night Run

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Liter Miras Ilegal Senilai Rp19,32 M

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Liter Miras Ilegal Senilai Rp19,32 M

Ditjen Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter miras ilegal senilai Rp19,32 miliar, Rabu (29/10/2025).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap hasil penindakan selama satu tahun terakhir.

Dalam kegiatan yang digelar di beberapa titik, termasuk di Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, PT Hoktong dan Tanjung Pandan Belitung, Bea Cukai memusnahkan 29,8 juta batang rokok ilegal serta 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp19,32 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dihindarkan lebih dari Rp10,44 miliar.

BACA JUGA:2 Polisi Tembus Podium Porprov XV, Kapolres Muba dan Kapolsek Sanga Desa Sumbang Perak untuk Daerah

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Palembang Gelar Pendidikan Politik Di Fakultas Tehnik Universitas Tridinanti

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Yulianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus penggerak ekonomi nasional.

“Langkah ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga integritas serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan sistem kepabeanan dan cukai yang transparan dan adil,” ujar Agus Yulianto pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.


Seremonial pemusnahan 29,8 juta batang rokok ilegal barang hasil penindakan selama setahun di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Rabu (29/10/2025).-Mulyadi-PALTV

Agus mengungkapkan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari berbagai wilayah di Sumatera, dengan sebagian besar berasal dari daerah produksi di Jawa Tengah, Malang, dan daerah lain di Jawa Timur.

“Sebagian besar rokok ini tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Misalnya pita cukai rokok tangan digunakan untuk rokok mesin, atau pita cukai isi 17 ditempel pada rokok isi 20,” jelasnya.

BACA JUGA:Walikota Palembang Ratu Dewa Buka Bimtek Tata Kelola Keuangan Pendidikan

BACA JUGA:Seorang Tersangka Perusakan 2 Pos Polisi Tewas Tertembak di Baturaja Timur

Selain tindakan pemusnahan, Bea Cukai Sumbagtim juga melakukan pelacakan terhadap rantai distribusi dan importir yang terlibat dalam peredaran barang ilegal tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: paltv