Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok dan 14 Ribu Liter Miras Ilegal Senilai Rp19,32 M
 
                                    Ditjen Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter miras ilegal senilai Rp19,32 miliar, Rabu (29/10/2025).-Mulyadi-PALTV
“Beberapa kasus masih dalam proses penegakan hukum dan kami bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai lain untuk mengejar para pelaku, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbagtim mengajak masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal serta aktif melaporkan peredarannya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memberikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai Sumbagtim.
BACA JUGA:Nilmaizar Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Sumsel United Jelang Derby Sumsel Lawan Sriwijaya FC
BACA JUGA:Ikan Semah Masak Bambu, Cita Rasa Alami dari Lereng Pagar Alam

Pemusnahan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Rabu (29/10/2025).-Mulyadi-PALTV
“Tindakan ini tidak hanya menyelamatkan keuangan negara, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal yang merusak moral dan kesehatan, khususnya generasi muda. Kami sangat mengapresiasi kinerja luar biasa Bea Cukai Sumbagtim,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai menegaskan tekadnya untuk terus menjaga perbatasan ekonomi nasional dari serbuan barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                    