Bukit Asam PT. BA

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat TikTok, 4 Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lewat TikTok, 4 Orang Ditangkap

Polda Sumsel bongkar sindikat perdagangan bayi di Palembang lewat TikTok, 4 orang pelaku ditangkap, Kamis (23/10/2025).-Mulyadi-PALTV

Menurutnya, Riska Dwi Yanti menjadi penggerak utama jaringan perdagangan bayi ini. Ia mengatur seluruh proses, mulai dari menyiapkan biaya persalinan ibu bayi, membuatkan kartu BPJS untuk mempermudah kelahiran, hingga mengatur lokasi transaksi.

Sementara itu, Yudi Surya Pratama, ayah kandung bayi, turut bernegosiasi dengan Riska mengenai uang hasil penjualan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ibu bayi sudah menerima uang muka sebesar Rp8 juta dari pasangan Fernando dan Rini.

BACA JUGA:Siswi SMPN 31 Palembang Diduga Dikeroyok, Sekolah Pastikan Sudah Damai

BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Berperan Penting Dalam Interkoneksi Antar Daerah

Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk memancing para pelaku keluar. Saat transaksi berlangsung di kawasan Rumah Sakit, petugas langsung menyergap dan menangkap keempatnya tanpa perlawanan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, dokumen kelahiran, empat unit telepon genggam, dan bayi yang menjadi korban perdagangan.

Bayi dan ibunya kini berada di RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sementara keempat pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di luar Palembang.

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Permanen Palembang Ditargetkan Selesai Tahun 2026

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM


Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menunjukkan barang bukti praktik jual beli bayi, Kamis (23/10/2025).-Mulyadi-PALTV

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk perdagangan manusia, terutama yang melibatkan bayi. Saat ini kami juga bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan perlindungan bagi bayi dan ibunya,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Polisi menegaskan, praktik jual beli bayi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang akan diproses secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv