Gelapkan Sepeda Motor Teman Ahsanul Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Ahsanul divonis 1 tahun 5 bulan Gelapkan motor teman.--Foto : Heru - PALTV
Namun bukannya mengembalikan, terdakwa justru membawa motor itu ke kawasan Tangga Buntung dan menjualnya kepada seseorang bernama Fery, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seharga Rp1 juta. Uang hasil penjualan dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Hingga malam harinya, korban yang menunggu tak kunjung mendapat motornya kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Ilir Barat I. Satu bulan kemudian, tepatnya 21 Maret 2025, terdakwa berhasil diamankan polisi dan diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Terdakwa M Ahsanul Dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


