Buron 5 Tahun, Pelaku Penganiayaan Maut di Lorong Terusan Akhirnya Ditangkap
 
                                    Tersangka kasus penganiayaan maut yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Ahad, 30 Agustus 2020 lalu, berhasil diringkus pihak kepolisian.--Foto : Suryadi - PALTV
“Korban mengalami luka bacok cukup parah dan meninggal saat hendak dibawa ke rumah bidan oleh warga,” tambah AKP Heri.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan tersangka saat kejadian. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Mapolsek SU I Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                